Hore! Kemensos Permudah Cara Daftar Bansos PKH 2021 Cukup dengan HP, Ada Bantuan Dana Rp3 juta Lho!

- 12 November 2021, 14:30 WIB
Kriteria penerima bansos PKH dari pemerintah di bulan November 2021
Kriteria penerima bansos PKH dari pemerintah di bulan November 2021 /Unsplash/Mufid Majnun



GALAJABAR - Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin dapat bansos PKH 2021.

Diketahui, kini untuk mendaftar DTKS Kemensos cukup mudah hanya dengan menggunakan KTP dan bisa melalui HP.

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP?

Baca Juga: Waspada, Gunuh Merapi Luncurkan Guguran lava Sejauh 2.000 Meter

Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggarakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun.

Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Jembatan Pramuka Cetak Rekor Muri, Penghubung Dua Provinsi Pertama di Indonesia

Adapun besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh setiap kategori masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Kategori biu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun;

3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp2 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun;

Cara Daftar Bansos PKH Secara Langsung

1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

2. Bawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Kemudian, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Masuk Nomine, Beby Tsabina Tambah Daftar Panjang Seleb Tanah Air Nomine Wanita Tercantik

Sementara itu, cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP yaitu sebagai berikut:

Cara Daftar Bansos PKH Online

Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Registrasi

Baca Juga: 25 Tahun Berkarier di MotoGP, Ini yang Dirasakan Rossi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakar sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Setelah itu, masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x