Ekonomi Terancam? 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja, KSPI: Legal dan Konstitusional

- 17 November 2021, 12:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal // Antara / Prisca Triferna/ANTARA

GALAJABAR - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional pada awal Desember mendatang.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan upah murah yang dianggap lebih buruk dari era Orde Baru (Orba).

Said menyampaikan pernyataan itu melalui konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 November 2021.

Said menuturkan, terdapat dua agenda yang disoroti KSPI. Pertama, terkait dengan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Baca Juga: Hindari Amukan Massa, Penjambret Ponsel Pilih Ceburkan Diri ke Kali Ciliwung

“Agenda pertama adalah sikap KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat Provinsi maupun UMK tampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09 persen,” ujarnya dilansir Galajabar, Rabu, 17 November 2021.

Agenda kedua, kata dia, terkait sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai lebih mendukung kalangan pengusaha (pemilik modal) ketimbang kaum pekerja, buruh, dan pegawai.

“Maka KSPI sudah melakukan koordinasi dengan beberapa serikat-serikat buruh yang lain, hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, mogok kerja ini sudah sesuai dengan konstitusional dan akan diikuti oleh 2 juta buruh.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x