Pemerintah Siapkan Sanksi Pidana jika Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Said Didu: Bagaimana Rakyat yang Tak

- 23 Desember 2021, 14:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti ucapan politisi PSI, Giring Ganesha.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti ucapan politisi PSI, Giring Ganesha. /Twitter/@msaid_didu


GALAJABAR - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu nampak menanggapi perihal rencana pemberian sanksi pidana kepada pihak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, mantan Sekretaris BUMN tersebut mempertanyakan rencana pemerintah memberikan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Dalam unggahannya, Said Didu lantas memikirkan terkait masyarakat yang tidak mampu untuk membeli HP.

"Pidana? Bagaimana rakyat yg tdk mampu beli hp?" tuturnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi Jadi Istri Joshua Suherman, Berikut Profil Calirine Clay

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan akan mengeluarkan surat edara kepada kepala daerah ntuk menerbitkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi yang akan mengikat masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Nataru.

Diungkap Tito Karnavian, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni perda dan perkada.

Menurut mantan Kapolri RI, posisi perda lebih kuat lantaran bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Baca Juga: 28.328 Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru di Jawa Barat

Akan tetapi, lanjut dia, jika perkada baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa memberikan sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.

Tito Karnavian juga akan meminta agar kepala daerah menerbitkan perkada, misalnya peraturan gubernur karena untuk menerbitkan perda, yang membutuhkan proses yang panjang.

Lantaran hal tersebut, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar para gubernur membuat perda tersebut.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x