GALAJABAR - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada 2022. Sepanjang tahun ini ada 16 hari libur nasional.
Hari libur nasional 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, Al Muntaqim, Semoga Allah Menerima Taubat Kita
Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Sesak Napas Saat Gagal Dapat Hak Waris dan Wali Gala Sky
Dalam SKB tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dari 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan, bulan Mei menjadi yang terbanyak yakni 5 hari.
Baca Juga: Striker Anyar Persib Telah Jalani Tes Medis, Ini Penjelasan Dokter Tim Soal Kondisi Bruno
Setiap tahunnya penetapan hari libur apalagi libur nasional sering kali berubah mengikuti perkembangan yang terjadi.
Seperti diketahui, pada 2021 lalu sejumlah libur dan cuti bersama sempat mengalami perubahan dampak dari pandemi Covid-19.