Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan Penetapan SKB 3 Menteri

- 1 Januari 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Kalender 2022
Ilustrasi Kalender 2022 /Portalbangkabelitung.com/Freepik.com

GALAJABAR - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada 2022. Sepanjang tahun ini ada 16 hari libur nasional.

Hari libur nasional 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, Al Muntaqim, Semoga Allah Menerima Taubat Kita

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Sesak Napas Saat Gagal Dapat Hak Waris dan Wali Gala Sky

Dalam SKB tersebut melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dari 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan, bulan Mei menjadi yang terbanyak yakni 5 hari.

Baca Juga: Striker Anyar Persib Telah Jalani Tes Medis, Ini Penjelasan Dokter Tim Soal Kondisi Bruno

Setiap tahunnya penetapan hari libur apalagi libur nasional sering kali berubah mengikuti perkembangan yang terjadi.

Seperti diketahui, pada 2021 lalu sejumlah libur dan cuti bersama sempat mengalami perubahan dampak dari pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x