Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Masuk Penjara, PKS: Tidak Adil! Memicu Pelaku Lakukan Tindakan Korupsi

- 10 Februari 2022, 13:00 WIB
Cuitan Mardani Ali Sera soal koruptor Rp650 juta cukup kembalikan kerugian uang negara
Cuitan Mardani Ali Sera soal koruptor Rp650 juta cukup kembalikan kerugian uang negara /

GALAJABAR - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera keputusan soal maling uang rakyat alias koruptor.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa koruptor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian saja. Hal itu disampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

Mardani lantas menilai keputusan tersebut tidak adil, sebab setiap perkara pidana harus diproses, berapa pun kerugiannya.

“Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Aktivis Ini Sebut Puan Maharani Lebih Menghargai Rakyat Ketimbang Jokowi: Ketua DPR Lagi Kritik Presiden?

Pidana, kata Mardani, adalah mengadili bukan ganti rugi. Pernyataan itu menurutnya bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ucapnya.

“Mengembalikan dana hasil prakti korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini pun menjelaskan permasalahan soal korupsi dengan sederhana.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x