Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jakarta Barat Bagi Warga yang Akan Tinggalkan Motor atau Mobil Saat Mudik

- 16 April 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Ilustrasi penitipan kendaraan saat mudik lebaran. /Pixabay.com/Florian Pircher

Adapun untuk menitipkan kendaraan, masyarakat harus menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KK atau KTP agar dapat diproses oleh petugas.

“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x