Adapun untuk menitipkan kendaraan, masyarakat harus menunjukkan BPKB/STNK kendaraan beserta KK atau KTP agar dapat diproses oleh petugas.
“Silahkan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” katanya.***