Sungguh Tega, Oknum Anggota Brimob Polda Sumut Lemparkan Anak Kucing ke Parit

- 5 November 2020, 17:00 WIB
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan.
Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan. /foto: tangkapan layar Twitter@N0N4m3_90//

GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, di media sosial Instagram, viral video berdurasi 13 detik, yang menayangkan oknum anggota Brimob membanting anak kucing ke parit.

Setelah melemparkan anak kucing berbulu putih tersebut, pria berseragam dinas Brimob itu melenggang santai.

Kontan saja, warganet pun marah setelah menyaksikan video yang diambil dari atas jembatan itu. 
Baca Juga: Proyek Sodetan Waduk Tiu di Jaktim Picu Banjir di Kota Bekasi
Dikutip dari Antara News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pelaku pelemparan anak kucing itu adalah anggota Brimob Polda Sumut.

"Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian itu di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.

Menurut Awi, Briptu SS kini tengah menjalani pemeriksaan  oleh Paminal Korbrimob Polri.
Baca Juga: Ryan Giggs: Legenda MU Ini Diduga “Melirik” Wanita Lain Sebelum Ditangkap
"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," katanya.

Menurut Awi, kejadian itu sudah lama terjadi, tetapi videonya baru viral setelah tersebar di media sosial.

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," ungkap Awi.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Membagikan Video Mengharukan Kedekatan dengan Almarhum Ayah
Sang pelaku, Briptu SS tidak menyadari kelakuannya direkam oleh teman kerjanya.

Atas perbuatannya, Briptu SS dianggap melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," ujar Awi. ***


Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x