Ternyata 4 Negara di Dunia Ini Menerapkan PPN Terhadap Sembako, Nomor 1 Terapkan Pajak Paling Tinggi!

- 11 Juni 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi warga memindai kode batang untuk pembayaran nontunai di salah satu los sembako di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta.
Ilustrasi warga memindai kode batang untuk pembayaran nontunai di salah satu los sembako di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

GALAJABAR - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Males dengan Permasalahan Dalam Negeri yang Tak Kunjung Beres, Ini Kata Iwan Fals

Sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Meski masih dalam perencanaan, - rencana pemerintah ini tentu bisa saja-c melahirkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Lantas daftar negara mana saja yang sudah menerapkan PPN pada beberapa bahan pokok makanan? dilansir Galamedia dari berbagai sumber, berikut negra yang menerapkan PPN pada bahan pokok makanan:

Baca Juga: 250 Pejabat di Pemkot Cimahi Terkena Rotasi dan Mutasi

1. India

India terkenal sebagai negara dengan Pajak Pertambahan Nilai tertinggi di dunia.

Diketahui India memungut sebesar 28 persen PPN pada produk dalam kategori makanan. Cokelat diketahui memiliki pajak tertinggi di India.

India juga diketahui sebagai negara yang menerapkan PPN multi tarif. Persentase PPN berbeda untuk setiap jenis produk dan jasa.

Perbedaan ini karena disesuaikan dengan kategori dan seberapa manfaatnya produk dan jasa tersebut untuk masyarakat luas.

Baca Juga: Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebut Isu PPN 12 Persen Bisa Jadi Blunder Baru : Jelaskan Secara Sederhana

2. Australia

Negara yang berada di selatan Indonesia ini juga sudah lama memberlakukan PPN pada beberapa produknya.

Diketahui Australia hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai pada beberapa makanan utama seperti tepung, susu, roti, Keju, telur dan susu.

Sementara itu, produk-produk makanan dengan kandungan nutrisi yang tinggi seperti roti, teh, buah, makanan bayi sereal bahkan ikan dibebaskan dari pajak.

Hal ini tentu bertujuan agar warga negaranya mampu memenuhi asupan nutrisi dengan harga murah.

Baca Juga: Pusat Isolasi Pasien Covid-19 di BPSDM Jawa Barat Hampir Penuh

3. Canada

Negara ini terkenal karena sangat toleran dengan kebutuhan warganya. Hampir semua bahan makanan pokok di Kanada dibebaskan dari PPN.

Sementara produk-produk khusus seperti alkohol, makanan bersoda, obat-obatan tetap dikenakan pajak.


4. Uni Eropa

Negara-negara di Uni Eropa juga sudah terbiasa dengan pemungutan PPN pada produk-produk makanan. Meski begitu besaran persentasenya bervariasi.

PPN standar yang berlaku di negara-negara Uni Eropa meski bervariasi namun hanya berkisar antara 20-25 persen saja. Tidak lebih dan juga tidak kurang.

Baca Juga: Profesor ini Mimpikan Ganjar Pranowo dan Yaqut Cholil Qoumas Maju Sebagai Capres dan Cawapres 2024

Pemberlakuan pajak bahan pokok di Uni Eropa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya.

Semakin besar manfaatnya bagi masyarakat atau semakin banyak masyarakat yang membutuhkannya maka semakin kecil PPN yang dipungut.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x