Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebut Isu PPN 12 Persen Bisa Jadi Blunder Baru : Jelaskan Secara Sederhana

- 11 Juni 2021, 20:08 WIB
eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /
eks juru bicara KPK Febri Diansyah. / /Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV On//

GALAJABAR – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah kerap kali menyampaikan pendapat terkait isu terkini di Indonesia.

Kali ini Febri turut mengomentari kebijakan terbaru dari pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, isu PPN bisa menjadi blunder baru jika tidak dijelaskan secara baik dan tepat.

Oleh karena itu, Febri mengusulkan pemerintah untuk menjelaskan hal ini dengan bahasa sederhana. Tidak perlu menggunakan grafik karena akan membuat rakyat bingung.

Baca Juga: Pusat Isolasi Pasien Covid-19 di BPSDM Jawa Barat Hampir Penuh

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa yang membayar pajak adalah orang awam.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah, hari ini, Jumat, 11 Juni 2021.

“Isu PPN bs blunder parah jk tak terjelaskan dg baik. Jelaskan dg bahasa sederhana. Sangat sederhana (kdg grafik malah bkin mumet). Ingat, audiennya pembayar pajak awam. konsumen akhir,” tulisnya.

Diketahui, melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

Baca Juga: Profesor ini Mimpikan Ganjar Pranowo dan Yaqut Cholil Qoumas Maju Sebagai Capres dan Cawapres 2024

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x