Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Rabu 2 Februari 2022 Hadir di Pangalengan dan Ciparay

- 2 Februari 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi Pelayanan Mobil SIM Keliling.
Ilustrasi Pelayanan Mobil SIM Keliling. /Tmc Polresta Bandung/

- Layanan Mobil SIM Keliling I di depan Kantor Kecamatan Pangalengan.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di halaman Kantor Kecamatan Ciparay.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Objek Wisata di Lembang Mulai Merasakan Dampak Omicron, Semoga tak Berkepanjangan

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x