Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Terhadap Anji Tetap Berjalan

25 Juni 2021, 13:55 WIB
Foto Anji jalani assesmen di BNNP/Pmj News/Yenni /

GALAJABAR - Akibat ketergantungan narkoba, musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Meski menjalani proses rehabilitasi, proses hukum terhadap pelantun lagu "Bidadari Tak Sayap" itu tetap berjalan.

"EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tren Wisata Pakai Helikopter 'Private' Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

Rolando menuturkan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Sementara itu, Anji berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji seperti dilansirkan Antara, menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kaisar Jepang khawatir Olimpiade Sebarkan Covid-19

Seperti diketahui, petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Baca Juga: PPDB di Kabupaten Cianjur Masih Ada Blank Spot

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler