AIMI Minta Pemerintah Beri Kesempatan Vanessa Angel Menyusui Anaknya

- 3 Desember 2020, 10:27 WIB
Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020.
Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. /Antara/Reno Esnir

GALAJABAR - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada Vanessa Angel untuk menyusui di dalam tahanan.

Untuk itu, AIMI telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI, yang ditembuskan ke Kementerian Kesehatan RI terkait pertimbangan penerapan hukuman bagi ibu yang sedang dalam tahap menyusui bayinya.

Dalam surat yang diberikan pada 27 November 2020 tersebut, AIMI memaparkan tentang pentingnya pemberian ASI bagi bayi usia 0-6 bulan dan tidak dapat digantikan dengan makanan dan minuman apapun.

Baca Juga: Aplikasi Google 2020 : Genshin Impact Gim Terbaik, Disney+ Terfavorit

AIMI juga menyertakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

"Permasalahannya, hak-hak tersebut tidak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara seperti, yang belakang ini menjadi pemberitaan, Vanessa Angel, yang tengah menjalani pidana terkait kasus penggunaan narkoba dan harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 4 (empat) bulan," ujar AIMI dalam surat tersebut, dikutip galajabar dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Jumat 4 Desember 2020 Besok

AIMI menyadari bahwa pemerintah telah berupaya optimal untuk memenuhi hak tersebut dalam batas tertentu.

"Namun demikian, proses menyusui saat menjalani pidana tetap memiliki kelemahan, bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut," kata AIMI.
 
AIMI mengatakan, aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak, dengan menahan Vanessa Angel.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 3 Desember 2020, Emas Antam Naik, Emas Retro Stabil

Menurut AIMI ada hukuman lain yang bisa dipertimbangkan seperti rehabilitasi.

"Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius," katanya.

Surat permohonan ini dibuat bukan untuk membela Vanessa Angel semata, tapi juga untuk ibu hamil dan ibu menyusui lainnya yang sedang tersandung kasus hukum.

Baca Juga: Sembuh Dari Covid-19, Bupati Bogor Akan Penuhi Panggilan Polda Jabar Selasa Depan

"Semoga surat ini dapat memberikan pertimbangan wacana baru yang juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya yang melibatkan narapidana perempuan yang memiliki bayi yang sedang dalam periode menyusui," ujar AIMI.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x