Rehabilitasi Dikabulkan, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bergulir ke Meja Hijau

- 11 Juli 2021, 12:50 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani //PMJ News

Baca Juga: Lokasi dan Harga Vaksin Covid-19 di Klinik Kimia Farma

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran.

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

"Tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi itu adalah kewajiban Undang-Undang," tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Saksi Kunci Kasus Roy Buat Polisi Curigai Elsa

"Kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan berarti perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak. Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti dan akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimal 4 tahun. Ini yang perlu diluruskan," sambungnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyatakan tidak akan melakukan tindakan istimewa terhadap ketiga tersangka.

"Untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga dan kita fasilitasi dengan dilaksanakan oleh tim asessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang isinya ada Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya itu diluar dari penyidik Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah