"Somasi itu adalah langkah pertama menuju jalur hukum, makannya saya tantang balik langsung aja ke jalur hukum, itu kenapa ini edukasi buat kalian," jelasnya.
Deddy lalu menjelaskan bahwa ketika melaporkan seseorang tentang penghinaan nama baik atau perusahaan, itu tidak ada delik hukumnya.
Mentalis itu pun mengatakan bahwa UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310, dan pasal tersebut harus nama seseorang bukan sekedar perkumpulan.
"Asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya, ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau perusakan nama baik gak ada delik hukumnya," ucap Deddy.
"UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310, nah 310 itu harus nama seseorang disebutkan namanya, bukan lembaga, bukan asosiasi, bukan perkumpulan," katanya.
Mengingat peristiwa tersebut, Deddy Corbuzier pun berharap masyarakat tak mudah tersinggung dengan perilaku orang lain.
Ancaman somasi yang sering dilayangkan oleh sejumlah pihak justru akan membatasi gerak banyak orang.
"Jadi kalau kalian mau melakukan sesuatu mikir-mikir dulu, pelajari dulu, dan jangan cepat tersinggung. Kalau cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya," kata Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Lagi, Jokowi 'Kabur' Saat BEM SI Geruduk Istana Negara, Demokrat: Sudah Biasa