Ditetapkan Jadi Tersangka, Rachel Vennya Minta Maaf Kepada Netizen!

- 4 November 2021, 07:31 WIB
Melalui unggahan Instagram-nya, Rachel Vennya meminta maaf kepada publik.
Melalui unggahan Instagram-nya, Rachel Vennya meminta maaf kepada publik. /Instagram.com/@rachelvennya

GALAJABAR - Kasus yang menyeret selebgram Rachel Vennya akibat kabur dari masa karantina dari rumah sakit darurat Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi yang menuai kontroversi Rachel Vennya kabur dari karantina usai bepergian dari Amerika Serikat ini ramai dibicarakan publik, pasalnya aksi yang menyangkut selebgram ini penuh drama meski terbukti melanggar undang-undang yang sudah diatur pemerintahan tentang karantina pada masa pandemi Covid-19.

Sanksi yang sudah diatur dalam pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan yang menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menggalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 November 201: Denis Kabur dan Bertemu Al, Irvan Mulai Kelabakan

Untuk pidana yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

Setelah menjalani beberapa pemeriksaan akhirnya pihak kepolisian memutuskan Rachel Vennya menjadi tersangka pada Rabu 3 November 2021.

Atas ditetapkannya sebagai tersangka, Rachel Vennya melalui akun Instagram resminya meminta maaf kepada semua Netizen karena telah membuat gaduh dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Melalui tulisan ini, aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap menjalani proses hukum," tulis Rachel dalam unggahan Instagramnya Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Mulai Desember 2021, Pertandingan Liga 1 Bisa Disaksikan Langsung Penonton

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x