Selebgram Rachel Vennya Akan Segera Disidang, Berkas Sudah Diterima JPU

- 30 November 2021, 18:20 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. Tangkap layar Instagram /@salimnauderer/
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. Tangkap layar Instagram /@salimnauderer/ /

GALAJABAR - Sudah berjalan cukup lama, akhirnya kasus kabur yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, pacarnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa mengalami kemajuan.

Pada Selasa, 30 November 2021, pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas kasus karantina Rachel Vennya dan dua orang lainnya sudah dinyatakan lengkap.

Berkas kasus Rachel Vennya dan kawan-kawannya kini telah diserahkan ke  jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Tok! Jokowi Bakal Terapkan UU Cipta Kerja 2 Tahun ke Depan, Demokrat: Pro Rakyat atau Oligarki?!

"Sudah tahap dua hari ini," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip galajabar dari laman PMJ pada Selasa, 30 November 2021.

Dengan lengkapnya berkas Rachel Vennya dan sudah diserahkan ke JPU, maka kasus karantina yang menerpanya akan segera disidangkan.

JPU menyatakan bahwa akan segera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Yakin Penerusnya Bisa Melanjutkan Kesuksesan, Jack Dorsey Mengundurkan Diri Sebagai CEO Twitter

Sebelumnya, Kombes Tubagus menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Sementara, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa melarikan diri padahal seharusnya melakukan karantina.

Baca Juga: PPKM Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2, Luhut Binsar Ungkap Alasannya

Padahal ketiganya sudah melakukan perjalanan Amerika Serikat liburan. Dalam catatan yang beredar di masyarakat, tercatat Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet pada saat hari ketiga dikarantina.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah