Tok! Jokowi Bakal Terapkan UU Cipta Kerja 2 Tahun ke Depan, Demokrat: Pro Rakyat atau Oligarki?!

- 30 November 2021, 18:01 WIB
Presiden Jokowi nekat laksakan UU Cipta Kerja meski MK putuskan Inkonstitusional
Presiden Jokowi nekat laksakan UU Cipta Kerja meski MK putuskan Inkonstitusional /Foto: Instagram @jokowi/

GALAJABAR- Kabar mengejutkan datang dari Presiden Ri, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan terbaru.

Rupanya, orang nomor satu di RI tersebut akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law beserta peraturan turunannya.

Kabarnya, UU Cipta Kerja tersebut akan berlaku hingga dua tahun ke depan.

Baca Juga: PPKM Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2, Luhut Binsar Ungkap Alasannya

Untuk itu, Jokowi meminta agar para investor dan pengusaha tak perlu khawatir. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tak akan mempengaruhi proses investasi.

Meski begitu, Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri di kabinetnya untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Menggapi hal tersebut, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid lantas buka suara melalui akun Twitter pribadinya @Rasy_Abdullah.

Baca Juga: Netizen 'Ngamuk' Gegara Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp63 M untuk Istrinya: Pikir Itu Duit Kakek Moyang!

Dalam unggahannya, Abdullah Rasyid menilai bahwa keputusan Jokowi tersebut sangat mengganggu kewarasan.

Pasalnya, meski sudah dinyatakan inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Namun, nyatanya Jokowi tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.

"Jelas INKONSTITUSIONAL dan BERTENTANGAN dengan UUD NKRI 1945. Jika tetap diberlakukan, tentu sangat mengganggu kewarasan," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @Rasy_Abdullah pada Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Sebut Jokowi Gagal Memimpin Indonesia, Tokoh Papua: Buzzernya Selalu Salahkan Soeharto, SBY, dan Anies

Lebih jauh, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa kini saatnya Jokowi membuktikan kepada publik apakah Jokowi berpihak pada rakyat atau oligarki.

"Inilah saat @jokowi membuktikan, dirinya Pemimpin pro rakyat atau pro oligarki," tegasnya.

Tak berhenti disitu, politisi Partai Demokrat tersebut juga mengtakan bahwa pembuktian Jokowi akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

"Pembuktian ini akan jadi legacy buat generasi," ujarnya.

Baca Juga: Benny Harman Sebut Jokowi Bukan Lagi Pemimpin Rakyat Kalau ‘Cuci Tangan’ Soal Bisnis PCR

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak mengikat hukum secara bersyarat. Karena itu, pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemerintah tak kunjung memperbaiki UU Cipta Kerja, maka peraturan lama otomatis akan diberlakukan kembali.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x