Hakim Bebaskan Rachel Vennya Meski Bersalah, Sindiran Alvin Lie: Kesopanan di Atas Hukum dan Keadilan

- 13 Desember 2021, 15:30 WIB
Dinilai Sopan Kepada Hakim, Rachel Vennya yang Tersandung Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Covid-19 Tidak Ditahan
Dinilai Sopan Kepada Hakim, Rachel Vennya yang Tersandung Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Covid-19 Tidak Ditahan /FAUZAN/ANTARA FOTO



GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, nama selebgram Rachel Vennya menjadi pusat perhatian netizen. Rachel memicu kegaduhan setelah tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina.

Indonesia menerapkan karantina bagi siapa saja yang bepergian dari luar negeri.

Bagi yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karantina selama delapan hari.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel yang hanya menjalani karantina tiga hari.

Rachel pun dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Lagi-lagi Boyong Kekasihnya Nadya Arifta ke Rumah Raffi Ahmad, Netizen: Makin Glowing Aja Nih

Namun Rachel tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Alasannya ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel hukuman percobaan delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Keputusan hakim tersebut terhadap Rachel Vennya lantas turut dikomentari oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21, pengamat penerbangan tersebut nampak memberikan sindiran.

Baca Juga: Pengamat Usul PAN Balik Jadi Barisan Oposisi: Daripada Rugi Digantung Jokowi

Dalam unggahannya, Alvin Lie menyebutkan bahwa seseorang boleh menyuap, kabur dari karantina, dan membahayakan kesehatan masyarakat asal bersikap sopan.

“Hikmahnya: 1. Boleh menyuap - asal SOPAN 2. Boleh kabur dari karantina - asal SOPAN3. Boleh bahayakan kesehatan masyarakat - asal SOPAN," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alvinlie21 pada Senin, 13 Desember 2021.

Untuk itu, dirinya menyimpulkan bahwa kesopanan dinilainya berada diatas hukum dan keadilan.

“Kesopanan diatas hukum dan keadilan,” jelasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x