Meski Sudah Tidak Jadi Presiden AS, Trump Kembali Dipanggil Demokrat untuk Bersaksi di Sidang Pemakzulan

- 5 Februari 2021, 15:18 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. //Instagram/@donaldtrump

GALAJABAR - Pasca kerusuhan di Gedung Capitol, Washington DC pada 6 Januari 2021 lalu, Trump dituduh sebagai penghasut untuk memobilisasi para pendukungnya agar mengacaukan hasil pemilu karena dirinya tidak menerima kemenangan Joe Biden-Kamala Harris.

Dilansir Galajabar dari ABC News, pada Kamis, 4 Februari 2021, manajer pemakzulan DPR AS dari partai Demokrat meminta mantan Presiden AS ke-45, Donald Trump agar hadir dalam persaksiannya di bawah sumpah.

Trump diimbau hadir pada sidang pemakzulan meski dirinya saat ini sudah bukan presiden lagi. Hal ini didasari atas kasus penyerbuan para pendukung Trump ke Gedung Capitol.

Baca Juga: Mendadak Kaya! Nelayan Miskin Asal Thailand Temukan Ini saat Berada di Pantai

Penyerbuan itu telah menganggu acara bersama Kongres, karena hasil penghitungan suara dari Lembaga Pemilihan Umum AS akan disahkan sebagai penegasan atas kemenangan Biden.

Manajer Pemakzulan Utama Rep Jamie Raskin menyebutkan bahwa surat yang telah dikirim kepada Trump dipicu oleh pengajuan dari tim advokat Trump.

Advokat Trump membantah soal mantan Presiden AS tersebut telah membuat pernyataan palsu mengenai hasil pemilu atau berupaya mengganggu pengesahan hasil.

Baca Juga: Resep Tumis Bunga Pepaya dan Kangkung yang Tidak Pahit, Dijamin Bakal Ketagihan

“Dua hari lalu (2 Februari 2021), Anda mengajukan jawaban untuk menyangkal banyak tuduhan faktual yang sudah ditetapkan dalam pasal pemakzulan,” ujar Raskin kepada tim pengacara Trump di Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x