Pendeta Italia Curi Rp1,6 Miliar dari Gereja, Digunakan untuk Pesta Gay dan Narkoba

- 10 Desember 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /pixabay.com/id/photos/palu-buku-hukum-pengadilan-620011/

GALAJABAR – Seorang pendeta di Italia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun delapan bulan penjara atas kasus pencurian uang gereja.

Uang tersebut ternyata digunakan untuk membeli narkoba dan menggelar pesta gay.

Dilansir melalui laporan surat kabar Italia Corriere della Sera, Sputnik, pendeta bernama Francesco Spagnesi (40) sempat mengajukan banding atas kasus tersebut, namun ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Kang DS: Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Mang Oded

Tapi, karena tidak ingat berapa jumlah pria yang melakukan hubungan seks dengannya, Francesco berhasil menjatuhkan tuduhan percobaan menyakiti, yang bisa menambah hukumannya.

Menurut laporan tersebut, Francesco nantinya akan menghabiskan sebagian masa hukumannya di komunitas terapeutik, di mana dia akan dirawat sebab kecanduan narkoba.

Selain menjalani masa hukuman, Francesco diharuskan untuk melakukan pelayanan tehadap masyarakat.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Mengenang Sosok Mang Oded, Pemimpin yang Kalem dan Piawai Menjaga Harmonisasi

Dilansir melalui berbagai sumber, dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian pada September 2021 lalu, usai akuntan gereja menemukan adanya kehilangan uang total Rp 1,6 miliar.

Saat itu, Francesco menyatakan bahwa uang tersebut diberikan ke orang yang membutuhkan.

Setelah beberapa waktu, pendeta itu mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, uang gereja telah digunakannya untuk membeli narkoba dan membuat pesta seks di rumahnya.

Baca Juga: Kemunculan Patok Membuat Warga Mukapayung Resah, Ini Penjelasan Lengkap PT IP Saguling

Saat divonis hukuman, dia menyampaikan rasa penyesalan atas tindakannya.

Selain itu, Francesco diminta untuk membayar sekitar Rp4,8 miliar yang dicurinya dari gereja. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah