Rapper Kidd Creole Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

- 6 Mei 2022, 10:35 WIB
Rapper AS Kidd Creole dengan nama asli Nathaniel Glover//WIkimedia Commons/
Rapper AS Kidd Creole dengan nama asli Nathaniel Glover//WIkimedia Commons/ /

GALAJABAR - Rapper Amerika Serikat (AS) , Kidd Creole, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan pria tunawisma yang terjadi pada 2017 pada Rabu  4 Mei 2022 waktu setempat.

Salah satu band Grandmaster Flash and Furious Five, dihukum karena menikam John Jolly (55 tahun) dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada, setelah keduanya terlibat cekcok di jalan Manhattan.

Jolly kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca Juga: 17 Gejala dan Efek  Long Covid Syndrome yang Harus Kamu Waspadai

Musisi berusia 62 tahun dengan nama asli Nathaniel Glover itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama oleh pengadilan New York,.

Kidd Creole  sebagaimana dikutip Galajabar dari Antara, adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada tahun 2007.

Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.

Baca Juga: Penantian Selama 16 Tahun Segera Berakhir, Dodge Hornet Akan Ramaikan Pasar Otomotif

Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x