Presiden Kolombia Ivan Duque Dijatuhi Hukuman 5 Hari Penjara

- 5 Juni 2022, 17:50 WIB
Presiden Kolombia Ivan Duque tiba di tempat pemungutan suara dalam putaran pertama pemilihan presiden di Bogota, Kolombia, 29 Mei 2022//ANTARA/Reuters/
Presiden Kolombia Ivan Duque tiba di tempat pemungutan suara dalam putaran pertama pemilihan presiden di Bogota, Kolombia, 29 Mei 2022//ANTARA/Reuters/ /

GALAJABAR - Presiden Kolombia Ivan Duque dijatuhi denda dan tahanan rumah lima hari oleh pengadilan negara setempat, karena dinilai gagal mematuhi perintah sebelumnya agar dia melindungi sebuah taman nasional.

Duque dinyatakan menghina pengadilan karena gagal melaksanakan aturan untuk melindungi taman nasional Los Nevados yang diperintahkan Mahkamah Agung Kolombia pada 2020, kata pengadilan tinggi Ibague dalam pernyataannya.

Pengadilan tinggi di ibu kota provinsi Tolima itu juga menjatuhkan denda sekitar 4.000 dolar AS (Rp57,73 juta) kepada Duque.

Baca Juga: 3.500 Calon Jemaah Haji Asal Lampung Gagal Berangkat Tahun Ini

Sang presiden juga diperintahkan membentuk unit khusus di kepolisian atau militer untuk membantu tugas konservasi di taman nasional itu.

Para pengamat mengatakan perintah pengadilan itu tak mungkin bisa dilaksanakan. Presiden Kolombia cuma bisa didakwa dan diselidiki oleh komisi khusus di DPR dan hanya bisa diadili oleh kongres.

 

Presiden Duque bersikeras pemerintahannya telah melindungi taman-taman alam di Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan taman nasional Los Nevados.

Baca Juga: Pencarian Eril Masih Berlanjut hingga Radiius 29 Kilometer Sungai Aare

"Kita telah menyaksikan perintah awal yang tak dapat dijelaskan," kata Duque dalam video yang dibagikan di media sosial dikutip Galajabar dari Antara, Minggu 5 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x