GALAJABAR - Mantan Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump ditangkap atas tuduhan kejahatan kriminal pada 4 April 2023. Ia dituduh melakukan penyuapan kepada bintang film porno.
Ini menjadi sejarah baru dimana mantan Presiden AS menghadapi masalah hukum kriminal. Kantor Jaksa Distrik Manhattan melakukan penyelidikan atas dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels pada saat menjelang pemilihan presiden 2016.
Dalam penyelidikan jaksa, ditemukan bahwa mantan pengacara Trump, Michael Cohen melakukan pembayaran kepada Daniels sebesar 130.000 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diduga untuk membungkam Daniels atas dugaan perselingkuhannya bersama Trump.
Baca Juga: LINK DOWNLOAD MP3 Takbiran Lebaran 2023 Merdu Nonstop Full Bedug, Gratis Tinggal Klik di Sini
Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2023 JAYAPURA PAPUA dan PAPUA BARAT
Selain itu Cohen, mantan pengacara Trump juga telah dihukum atas pelanggaran pajak, berbohong kepada kongres, dan pelanggaran keuangan kampanye terkait dengan pembayaran kepada Daniels. Cohen pun dijatuhi hukuman 3 tahun Penjara.
Oleh karena itu, Hakim Manhattan mendakwa Trump atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis dan penyuapan. Trump pada 4 April 2023 membantah segala tuntutan yang diajukan kepadanya.
Pendukung Trump Demo di Depan Pengadilan
Pendukung loyalis Trump berkumpul di depan pengadilan Kota New York. Anggota Kongres AS yang juga merupakan sekutu Mantan Presiden ke-45, menyatakan kesiapannya memimpin para pendemo di Kota New York. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan 'Persekusi Politik' terhadap mantan presiden.
Sekelompok pendukung Trump yang berdemo menerikkan "dua jenis kelamin" dan "pria dan wanita", bersamaan dengan spanduk yang bertuliskan "TRUMP ATAU KEMATIAN" yang berkibar di atas kepalanya.