Jepang Cabut Larangan Perjalanan ke 12 Negara. Negara Mana Sajakah Itu ?

- 8 Oktober 2020, 14:22 WIB

 

 

GALAJABAR -Pemerintah Jepang akan mencabut larangan perjalanan ke 12 negara/wilayah lain pada November nanti. Seperti dilaporkan surat kabar Yomiuri, negara-negara itu adalah Cina, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam dan Malaysia.

Hingga saat ini Pemerintah Jepang, masih memberlakukan kebijakan  melarang warga negaranya bepergiaan ke 159 negara dan wilayah. Pemerintah setempat merekomendasikan para pelancong menahan diri untuk tidak melakukan kunjungan yang tidak perlu dan tidak mendesak ke 12 negara tersebut.

Selain itu, Jepang akan melonggarkan aturan karantina mandiri dua pekan untuk sebagian pelaku bisnis yang berpergian ke luar negeri, seiring dengan upaya merevitalisasi ekonomi yang terpukul akibat larangan perjalanan terkait pandemi Covid-19, demikian laporan Nikkei, Rabu.

Baca Juga: Pemain Asing Arema Terkonfirmasi Positif Covid-19

Aturan itu akan berlaku bagi warga Jepang yang baru kembali dari luar negeri dan para pemegang visa jangka panjang -- sebagian orang yang dikecualikan dalam persyaratan karantina mandiri, tergantung pada kapasitas pengujian di bandara.

Itu berarti, akan ada jumlah tertentu yang dapat masuk dalam pengecualian, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai angka pastinya.

Warga yang bebas aturan karantina harus menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes PCR yang negatif dalam kedatangannya, serta tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum setelah kepulangan mereka.

Baca Juga: Kekecewaan Buruh Atas Pengesahan RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Momentum bagi Partai Demokrat

Sebelumnya, Jepang telah melonggarkan aturan larangan perjalanan dua arah dengan negara-negara tertentu, seperti Korea Selatan dan Vietnam, sementara baru memberikan izin masuk untuk penduduk jangka panjang dari semua negara mulai Oktober.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah