Anggota Polri Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Resmi Jadi Tersangka, Termasuk 1 yang Tewas

7 April 2021, 10:27 WIB
Keropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan status tersangka pada 3 anggota Polri unlawfull killing, Jakarta, 6 April 2021. /Antara/Laily Rahmawaty/am/

GALAJABAR– Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri resmi menaikkan status terlapor 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ‘unlawfull killing’ atas 4 laskar FPI.

Kepala Biro Penerengan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kesimpulan dari hasil gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, kutip dari Antara, 6 April 2021.

Baca Juga: Ditunggu Netizen, Web Drama Prilly Latuconsina Ustad Milenial Tayang Minggu Depan

Dalam keterangannya, Rusdi Hartono menyebutkan kesimpulan tersebut didapat dari hasil gelar perkara tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Dia pun kemudian menerangkan bahwa satu dari tiga tersangka tersebut sudah meninggal dengan inisial EPZ.

Dengan dalih atas dasar Pasal 109 KUHAP, Brigjen Rusdi Hartono menuturkan bahwa penyidikan dihentikan terhadap EPZ.

Baca Juga: Resmi Dilamar Ivan Seventeen, Ini ternyata Sosok Citra Monica

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikanya langsung dihentikan,” ucapnya.

Tinggal tersisa dua orang tersangka, Rusdi menegaskan bahwa penyidikan terhadap mereka tetap berlanjut.

Jenderal bintang satu itu pun masih enggan untuk mengungkap inisial dari kedua tersangka pembunuhan 4 laskar FPI di KM 50, Tol Cikampek.

Baca Juga: Liga Champions, Giliran Bayern Muenchen Tak Bisa Mainkan Serge Gnabry Akibat Positif Covid-19

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dibebastugaskan dengan alasan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang dalam hal ini terhadap 4 dari 6 laskar FPI.

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021.

Ketika itu, Bareskrim Polri masih menyatakan status terlapor terhadap tiga anggota polisi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Liga Champions, Menang di Etihad Stadium, Status Manchester City Belum Aman

Akan tetapi pada Jumat, 26 Maret 2021, Mabes Polri secara resmi mengumumkan bahwa satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya meninggal dalam sebuah kecelakaan.

Disebutkan, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Satu, Kota Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB dan EPZ dinyatakan meninggal pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler