Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, Wagub Jabar: Persyaratan Sudah Terpenuhi

7 April 2021, 21:33 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum./Humas Jabar /

GALAJABAR - Persyaratan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) sudah rampung.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, berkas usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

Selain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Garut Selatan menjadi daerah yang paling siap dimekarkan.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi : Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Percepat Vaksinasi Covid-19 di Sektor Pariwisata

"Masalah pemekaran Sukabumi Utara itu sudah ada progres yang sangat luar biasa. Sukabumi ini sudah naik kepada tahap pemerintah pusat, karena kami sudah merekomendasikan tentang pembangunan Sukabumi Utara ini," jelas Uu di Kabupaten Sukabumi, Selasa 6 April 2021.

"Seluruh tahapan-tahapan sudah selesai yang kewajiban persyaratan di tiap kabupaten juga pihak provinsi sudah selesai, tinggal menunggu dari pemerintah pusat," tambah dia.

Uu menjelaskan, pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuannya lain yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik meningkat.

Baca Juga: Panpel PON XX Paparkan Kesiapan pada Pertemuan CdM yang Dihadiri Gubernur Papua

Selain itu, lanjut Uu, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat, dengan adanya pemekaran.

"Dengan pemekaran InsyaAllah ada pemerataan pembangunan, ada penambahan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tambahnya.

Jika pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara terwujud, dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 21 di antaranya akan masuk ke Kabupaten Sukabumi Utara.

Pusat Ibu Kota Sukabumi Utara berada di Kecamatan Cibadak.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler