Bupati Tunggu Rekomendasi Open Bidding Jabatan Kosong di Pemkab Bandung

8 Mei 2021, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyatakan bahwa akan memprioritaskan tiga jabatan untuk diisi pejabat definitif, yakni posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sejauh ini Bupati Bandung masih menunggu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan open bidding untuk mengisi tiga jabatan tersebut dan jabatan lainnya yang kosong.

"Yang kami prioritaskan tiga jabatan dulu, yang lainnya menyusul. Apalagi untuk posisi Sekda, karena yang sekarang masih dijabat oleh Plt," kata Dadang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cucun Syamsurijal: Larangan Mudik Idulfitri 1442 H Menimbulkan Kontroversi

Menyoroti hal tersebut, pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (3) secara singkat berbunyi "Kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

"Karena itu saya memberi saran dan masukan kepada bupati baru, bahwa penggantian jabatan ini harus menjadi prioritas utama masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung baru," ujar Djamu melalui pesan singkat, Sabtu 8 Mei 2021.

Dikatakan Djamu, terlebih kondisi eksisting menunjukkan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekda. Saat ini beredar kabar Mendagri telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bandung untuk rekrutmen pengisian jabatan yang masih kosong.

Baca Juga: Waspada! Beberapa Wilayah Ini Paling Banyak Distribusikan Makanan Kadaluwarsa Selama Ramadan hingga Lebaran

"Demikian strategisnya jabatan ini (Sekda) sehingga harus melalui tahapan mekanisme berjenjang. Bupati Bandung secara resmi telah mengumumkan rencana pengisian kekosongan jabatan Sekda ini berikut jabatan lainnya. Tanggapan publik tampak responsif," kata Djamu.

Menurutnya ini merupakan fenomena baru yang harus ditumbuhkembangkan. Karena peran sosial kontrol dalam penyelenggaran pemerintahan daerah tidak hanya ditujukan kepada Kepala Daerah dan DPRD semata. Akan tetapi publik perlu dihadirkan untuk menilai kinerja ASN dalam kiprahnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Tidak heran saat ini mulai berhembus kabar terkait sejumlah nama yang disebut-sebut akan meramaikan bursa open bidding untuk posisi Sekda Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dibeli dari Pedagang Keliling, 27 Warga Salagedang Cianjur Keracunan Kikil Kulit Sapi

Di antaranya Asep Wahyu (Kepala Bapelitbangda Kabupaten Bandung Barat), Tata Irawan Sobandi (Kepala DPMD Kabupaten Bandung), H. Marlan (Asisten 2 Kabupaten Bandung ).

Kemudian nama Erik Juriara (Asisten 3 Kabupaten Bandung), Zeis Zultaqawa (Kadishub Kabupaten Bandung), Ruli Hardiana (Asisten 1 Kabupaten Bandung), Marlan Nirsyamsu (Kadispora Kabupaten Bandung ), dan sejumlah nama lainnya.

"Hal ini bagus menunjukkan bahwa publik mulai paham tentang pentingnya jabatan Sekda dalam menunjang peningkatan pelayanan publik. Namun satu hal yang menjadi pedoman sebagai persyaratan administratif yang bersifat mutlak. Yaitu faktor usia tidak boleh lebih dari 56 tahun terhitung dari tanggal kelahirannya," pungkasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler