Refly Harun : Jokowi dan MK Bisa Memperkuat KPK, Namun Tak Ada Keinginan!

- 8 Mei 2021, 14:31 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Polda Metro Jaya/

GALAJABAR– Seorang pakar turut menanggapi permasalahan yang sedang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Bivitri Susanti seorang pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berani ataupun berinisiatif mengambil tindakan untuk menyelamatkan KPK usai uji formil UU KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri menuturkan sebuah cara yang masih bisa dilakukan masyarakat untuk menyelamatkan KPK, yakni berjuang mempertahankan 75 pegawai yang diisukan akan dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: 1.389.600 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tiba di Indonesia

Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara, Refly Harun melalui Youtube Refly Harun menyampaikan pendapatnya.

Hal ini sangat memprihatinkan, kata Refly, karena pemerintahan Jokowi malah memberikan peran untuk memperlemah KPK.

“Sangat memprihatikan apa yang terjadi pada KPK karena it seems bahwa pemerintahan Presiden Jokowi tidak hanya tidak punya keinginan untuk memperkuat KPK malah memberikan peran yang signifikan dalam hal pelemahannya,” ujar Refly.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 8 Mei 2021: Bebas! Dewa dan Nana Langsung Mesra, Alya Makin Panas

Seperti diketahui UU KPK No 19 Tahun 2019 dicetuskan oleh anggota DPR, namun Refly menjelaskan bahwa pemerintah bisa memberhentikan ini.

“Okelah katakanlah bahwa yang namanya revisi UU KPK No 19 2019 itu bukan inisiatif pemerintah tapi inisiatif anggota DPR. Tapi jangan lupa ada dua hal, pemerintah memiliki representasi di DPR dan itu mayoritas sehingga pemerintah bisa menyetop harusnya,” katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x