Dampak Pemberlakuan PPKM Darurat, Pelaku Usaha Kopi Kabupaten Bandung Terpukul

4 Juli 2021, 16:30 WIB
Kopi olahan yang siap dipasarkan di Ciparay Kabupaten Bandung. /
 
GALAJABAR - Pelaku usaha pada sektor UMKM, khususnya pengolahan dan pemasaran kopi, turut terpukul oleh pandemi Covid-19, apalagi saat ini pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
 
"Sektor kopi memang terpukul ketika PPKM Darurat diberlakukan karena harus menghindari kerumunan," kata pelaku usaha kopi, Pungkit Wijaya kepada "GM" di Ciparay, Ahad, 4 Juli 2021.
 
Pungkit Wijaya mengungkapkan,  semua harus take away. Pertama, distribusi supply and demand terhambat, baik dari penjualan biji kopi maupun pemasaran kopi melalui penggunaan media cangkir.
 
Baca Juga: Beda Klaim Pemerintah dengan Kenyataan di Lapangan, Faisal Basri: Ungovernable Government!
 
"Seluruh pemilik coffee shop maupun penyuplai bahan baku untuk restoran terpukul karena PPKM Darurat ini," ungkapnya.
 
Ia belum tahu berapa persen omzet yang turun. Pelaku  sektor usaha yang dilarang dalam PPKM Darurat kini harus berpikir kreatif memanfaatkan perangkat digital sebagai salah satu jalan lain untuk mendistribusikan bahan baku, baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi.
 
Baca Juga: Minta Anwar Abbas Jangan Bawa 'Tuhan Marah' Jika Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Tokoh NU: Sesuai Kaidah Fiq
 
"Pemerintah Kabupaten Bandung semestinya juga memikirkan skema stimulus kepada seluruh sektor usaha yang terdampak PPKM Darurat ini. Dengan kata lain daya beli harus tetap diberikan stimulus, selain fokus kepada kesehatan," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)***
Editor: Noval Anwari Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler