Minta Anwar Abbas Jangan Bawa 'Tuhan Marah' Jika Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Tokoh NU: Sesuai Kaidah Fiq

- 4 Juli 2021, 14:53 WIB
Waketum MUI, Anwar Abbas marah besar ketika rumah ibadah ditutup selama PPKM darurat, namun Gus Nadir meminta untuk tidak digoreng.
Waketum MUI, Anwar Abbas marah besar ketika rumah ibadah ditutup selama PPKM darurat, namun Gus Nadir meminta untuk tidak digoreng. /dok. MUI & Instagram @nadirsyahhosen_official/



GALAJABAR - Belum lama ini, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir menyoroti pernyataan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas menyampaikan kritik terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menyatakan tidak setuju apabila masjid ditutup selama kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos Ini Bakal Segera Disalurkan Saat PPKM Darurat Berlangsung, Apa Saja?

Pasalnya, Anwar Abbas berpendapat bahwa penutupan masjid tersebut seharusnya berlaku juga terhadap perkantoran.

Anwar Abbas menilai bahwa bila kantor yang ditutup mungkin menimbulkan masalah, tapi jika masjid yang ditutup negara bisa dimarahi Tuhan.

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs, Gus Nadir menilai kritikan Anwar Abbas keliru.

Bahkan, Gus Nadir membeberkan tiga alasan dari kekeliruan tersebut.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Minum Air kelapa untuk Hilangkan Fungsi Vaksin Covid, Dokter ahli: Vaksin Itu Bukan Racun

Pertama, Gus Nadir menyatakan penutupan masjid selama PPKM Darurat ini sifatnya hanya sementara, dan hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan kadiah fiqh dalam Islam.

"Pak Anwar Abbas ini keliru. Menutup masjid sementara (gak selamanya) dalam kondisi darurat itu dibenarkan sesuai kaidah fiqh dan maqashid as-syariah," kata Gus Nadir dilansir Galajabar dari akun Twitter @na_dirs pada Minggu, 4 Juli 2021.

Kemudian yang kedua, Gus Nadir mengatakan pernyataan Anwar Abbas itu tidak tepat waktunya lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang tengah genting di Indonesia.

Baca Juga: Ini Penyebab Suami Istri Lansia di Garut Meninggal Hasil Autopsi Petugas Kepolisian

Menurutnya, pernyataan Anwar Abbas itu tampak memperlihatkan tidak ada rasa simpati terhadap situasi masyarakat Indonesia saat ini.

Gus Nadir menilai Anwar Abbas telah sok tahu dengan menyatakan Tuhan akan marah pada Indonesia bila masjid di tutup.

"Timing pernyataan tdk tepat. Gak ada simpati beliau thd kondisi masyarakat. 3) beliau sok tahu bahwa Tuhan akan marah," ucapnya.

Tak berhenti disitu, Gus Nadir lantas menjelaskan bahwa yang ditup oleh pemerintah bukan hanya masjid melainkan semua tempat ibadah.

Baca Juga: Ini Aspek yang Harus Dilakukan Pasien COVID-19 Selama Isolasi Mandiri

"Yg ditutup sementara itu gak cuma masjid, tapi semua rumah ibadah. Itu pun hanya di wilayah & periode tertentu. Gak selamanya dan gak di seluruh wilayah," ujarnya.

Untuk itu,  Gus Nadir meminta agar Anwar Abbas tak menggoreng kabar dengan narasi Tuhan akan marah atau rezim anti islam.

"Jadi gak usah digoreng: 'Tuhan murka'b 'Rejim anti Islam' dll. Ibadah msh bisa dikerjakan di rumah msg2 scr berjamaah," katanya.

Seperti yang diketahui, pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Baca Juga: Usai Klaim Jokowi Indonesia Sentris, BEM San Pedro Disentil BEM STHI: Jokowi Bapak Oligarki Indonesia!

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Untuk Memenuhi Kebutuhan Warga, di RT-RT yang Masuk Zona Merah Akan Dibuat Dapur Umum

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x