Pro-Kontra Pelantikan 160 Pejabat di Pemkab Bandung Barat, Hengki Kurniawan Sebut Merupakan Hal yang Wajar

8 Juli 2021, 21:54 WIB
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Rabu 7 Juni 2021 /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung Barat/

GALAJABAR - Pro-kontra pelantikan 160 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan Rabu 7 Juli 2021 mengundang banyak perhatian.

Terutama datang dari DPRD Kabupaten Bandung Barat yang mempertanyakan surat izin persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Plt Bupati Bandung Barat untuk melakukan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, pro dan kontra dalam menentukan sebuah kebijakan seperti pelantikan, merupakan hal wajar.

Baca Juga: Kondisi Kian Parah, Isu Pengkhianatan Menteri Malah Ramai, Hendri Satrio: Apakah dari Gerindra?

“Yang penting kita sudah mengikuti prosedur dari Gubernur Jabar dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Itulah dasar kita,” ujar Hengki Kurniawan, Kamis 8 Juli 2021.

Ia menegaskan, tidak mungkin pihaknya melakukan pelantikan tanpa restu Mendagri.

"Semua kita laksanakan secara normatif. Artinya semua sudah sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Gegara Narkoba, Ruhut Sitompul Mendadak Protes ke Polisi

Terpisah, tanggapan terkait pelantikan pejabat di lingkunganPemkab Bandung Barat datang dari Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Fernandes Simangusong.

Ia menerangkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pada Paragraf 3 tentang “Tugas, Wewenangan, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, dimana pada Pasal 65 dijelaskan secara Gamblang Tugas dan Wewenangan Kepala daerah (saja) yaitu ayat 1 dan 2.

"Namun di dalam ayat 3 dikatakan tentang Kepala Daerah Yang Sedang Menjalani Masa Tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatas," jelasnya.

Baca Juga: Lucky Richard Casmaran: Orang yang Lagi Isoman Harus Diperhatikan

Selanjutnya, Fernandes mengatakan merujuk  kepada ayat 4 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 atau berhalangan sementara, maka seorang wakil kepala daerah melaksanakan tugas  dan wewenangan kepala daerah.

"Hal ini menunjukkan bahwa otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Karena harus diingat, bahwa wakil kepala daerah itu juga hasil proses politik berpasangan dengan kepala daerah," tuturnya.

Ia menambahkan, tugas-tugas kepala daerah yang harus dipahami oleh wakil kepala daerah yaitu Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Baca Juga: Tak Terima Rakyat Disudutkan, Ali Syarief Ungkit Sejumlah Aksi Nyeleneh Jokowi: Masih Ingat Kejadian di NTT?

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun  dan menetapkan  RKPD.

Keempat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,

"Kelima, mewakili daerahnya di dalam dan di luar  pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tambahnya.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Berikut Profil Ardie Bakrie: Ternyata Vice President TVOne Lho!

Selanjutnya, keenam, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan ketujuh melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya , jika dibaca ketentuan-ketentuan tersebut, maka seorang wakil Kepala daerah memiliki 2 (dua) tugas kunci sebagai koridor kerjanya dalam membantu kekosongan pemerintahan.

"Pertama melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi dan Ketum NasDem Terciduk Tak Pakai Masker Saat Menghadiri Acara di Jakarta Pusat, Cek Faktanya
.
Ia menambahkan, kedua, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika sebuah keputusan yang diambil oleh wakil kepala daerah sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

"Pemerintah pusat dan provinsi menganggap ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sahlah semua ketentuan dan keputusan yang dikerjakan oleh wakil kepala daerah, sesuai dengan petunjuk dari pemerintah diatasnya," paparnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler