Kasus Dugaan Suap RUS Kasih Bunda, Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara

12 Agustus 2021, 13:56 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara. /Lucky M Lukman/

GALAJABAR - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Penuntut Umum KPK Budi Nugraha membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Dua orang Begal Babak Belur Dihajar Massa

Selain hukuman badan, Ajay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Tak cuma itu, Penuntut Umum KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19

Penuntut Umum KPK menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ajay juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.

Sebelum menuntut Ajay, Penuntut Umum KPK menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Kartika Putri Dihujat hingga Trending Usai dr. Richard Lee Ditangkap Kepolisian: Jahat Banget Sih!

Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tak mengakui perbuatannya serta tidak berterus terang. Terdakwa Ajay juga dinilai mengintimasi saksi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Atas tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Ajay akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya pada persidangan tanggal 16 Agustus 2021.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler