Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19

- 12 Agustus 2021, 11:16 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto. /dok dephub./

 

GALAJABAR - Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.

Baca Juga: Kartika Putri Dihujat hingga Trending Usai dr. Richard Lee Ditangkap Kepolisian: Jahat Banget Sih!

“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Rabu 11 Agustus 2021.

Menurutnya, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan”, tambahnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x