Pemkab Bandung Berikan Insentif Penghapusan Denda Pajak

12 Agustus 2021, 15:26 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan kebijakan berbagai insentif pajak daerah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2021 itu, diberlakukan insentif penghapusan denda pajak.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, ada piutang pajak daerah sekitar Rp 500 miliar yang belum disetorkan oleh wajib pajak. Untuk menarik potensi tersebut agar masuk menjadi pendapatan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

Hal tersebut, kata Dadang sangat penting untuk dilakukan karena memang saat ini pemerintah memerlukan anggaran yang cukup besar. Salah satunya, yakni anggaran Rp 80 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tak kunjung mereda.

Baca Juga: Kebakaran Hutan California Membentuk Kubah Panas, Suhu Mencapai 37,8 Derajat

"Ini semua untuk kepentingan masyarakat. Namun memang anggaran itu tidak akan diberikan dalam bentuk uang. Tapi dalam bentuk berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan penanganan pandemi. Termasuk diantaranya untuk vaksinasi masyarakat, karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Nah kalau masyarakat sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19,” terang Dadang, baru-baru ini.

Dadang juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak. Meski saat ini mereka tengah kesulitan akibat penerapan PPKM Level 4. Dimana harus mengurangi 50 persen aktivitas usahanya, bahkan sebagian diantaranya harus ditutup.

"Saya mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi. Tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Kematian Covid-19 Tak Tercatat, Demokrat: Agar Kegagalan Tersamarkan?

Dalam Perbup Nomor 44 tersebut, Pemkab Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Baca Juga: Dugaan Penganiyaan Terhadap Diplomat Nigeria, Kemenkumham: Petugas Imigrasi Mengalami Luka Bengkak

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.000.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi (WA 0812 2269 6902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

Baca Juga: Bagikan Sembako, Ace Hasan Pesan Agar Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan

“Bayarlah pajak secara tepat waktu, Insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Serta dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler