Pengendara Masih Kebingungan, Ganjil Genap di Kota Cimahi Hanya Diberlakukan di Jalan Gandawijaya

30 Agustus 2021, 19:54 WIB
Sistem ganjil genap diberlakukan secara resmi pada Senin (30/8/2021), di Jalan Gandawijaya /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Sistem ganjil genap di Kota Cimahi resmi diberlakukan mulai Senin  30 Agustus 2021. Namun ganjil genap hanya berlaku di ruas Jalan Gandawijaya, guna menekan mobilitas masyarakat ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebelumnya Satlantas Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan uji coba sistem ganjil genap didua titik, yakni Jalan Amir Mahmud dan Jalan Gandawijaya selama lima hari, Selasa-Jumat (24-27/8).

Sementara itu berdasarkan pantauan di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Jalan Gandawijaya, masih terlihat beberapa warga yang kebingungan dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Skandal Vaksin Booster, Rocky Gerung: Jokowi Berlagak Gak Tahu, Padahal Dia Tahu

Tampak petugas gabungan Satlantas Polres Cimahi bersama Dishub Kota Cimahi dan TNI melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan Cimahi Mall Jalan Gandawijaya-Jalan Gedong Opat.

Bagi kendaraan dengan plat nomor akhir genap bisa melintas ke ruas Gandawijaya. Sebaliknya, kendaraan plat akhir nomor ganjil diarahkan melintasi ruas Gedong Opat menuju Jalan Sisingamangaraja dan keluar di Jalan Pojok.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto menyatakan, setelah menjalankan uji coba selama 5 hari, akhirnya sistem ganjil-genap diterapkan mulai Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Bupati Bandung Ingatkan Kader Parpol Harus Paham Tujuan Berpolitik

"Setelah diuji coba di dua lajur yaitu Jalan Amir Mahmud hingga Simpang Daeng-Cihanjuang dan Gandawijaya, ditetapkan sistem ganjil genap berlaku di ruas Gandawijaya mulai hari ini," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Saat uji coba berlangsung mulai 24 Agustus 2021,  sistem ganjil genap berlaku di ruas Jalan Amir Mahmud dari Simpang Sangkuriang hingga Simpang Cihanjuang (Daeng Muhammad Ardiwinata), dan ruas Gandawijaya. Uji coba sistem ganjil genap sempat bergeser di ruas Amir Mahmud dari Simpang Sangkuriang ke Simpang Alun-alun Cimahi.

Menurut Sudirianto, hasil evaluasi Satlantas Polres Cimahi bersama Pemkot Cimahi dan pihak TNI, maka hanya satu ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil-genap tersebut.

Baca Juga: Kejari Cimahi Musnahkan Sabu-sabu, Ganja, Tembakau, Miras, Alat Hisap, hingga Uang Palsu

"Hanya satu ruas jalan saja. Diterapkan di Gandawijaya karena ada mal, merupakan pusat pertokoan dan perbelanjaan. Diharapkan bisa menekan mobilitas masyarakat yang datang dari Kota Bandung maupun Bandung Barat," jelasnya.

Penerapan sistem ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-18.00 WIB. "Untuk Sabtu-Minggu dan hari libur tidak berlaku," ucapnya.

Sudirianto menegaskan, sistem ganjil genap bakal diterapkan selama PPKM. "Sistem ganjil genap ini berlaku selama PPKM. Apalagi Kota Cimahi sekarang sudah turun level, dan diharapkan bisa semakin menurun kasus Covid-19," ujarnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler