Kejari Cimahi Musnahkan Sabu-sabu, Ganja, Tembakau, Miras, Alat Hisap, hingga Uang Palsu

- 30 Agustus 2021, 19:24 WIB
Kejari Cimahi musnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (30/8/2021).
Kejari Cimahi musnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (30/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin  30 Agustus 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni
sabu-sabu sebanyak 212 gram, ganja 782 gram, tembakau sebanyak 30 dus, minuman keras sebanyak 53 bungkus, alat hisap sebanyak 101 buah.

Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 5.490 butir, handphone 30 unit, uang palsu 836 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, baju kaos celana jaket tas dompet 300 buah, dan palu, obeng, kunci serta pisau sebanyak 60 buah.

Baca Juga: Buruan Cek! Ini Daftar 44 HP yang Bakal Diblokir WhatsApp Mulai 1 November 2021

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Seperti uang palsu senilai Rp 83.600.000 dan ganja yang dibakar, serta obat-obatan terlarang yang diblender.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah. Putusannya sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021," terang Kepala Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba ditemui usai pemusnahan barang bukti.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan hakim, yang kemudian sesuai aturan harus dimusnankan setelah perkaranya inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 63 perkara yang sudah inkrah.

Baca Juga: Bupati Bandung Sebut 6 Bulan ke Depan Bakal Terjadi Kekosongan Beberapa Kepala Perangkat Daerah

"Total perkara 63 perkara ada psikotropika, narkotika, dan tindakan pidana hukum lainnya.
Terbesar itu narkotika 22 perkara," ungkap Rosalina.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x