Peserta Seleksi CPNS di Kota Cimahi Akan Jalani SKD, Ada Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi

8 Oktober 2021, 18:46 WIB
Pendaftaaran CPNS 2021. Daftar di instansi ini ada formasi lulusan SMK minim pendaftar. /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kota Cimahi akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 12-14 Oktober 2021 di Bale Santika Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus  Jatinagor.

Untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaat oleh seluruh peserta SKD CPNS.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Muhammad Thaufik Kurnia mengatakan, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 2.450 orang, semuanya berasal dari formasi umum.

Baca Juga: 100+ Kode Redeem FF Free Fire 8 Oktober 2021 Khusus Untuk Kamu: Weapon Special, Ratusan Ribu Diamond, Lainnya

"Pelaksaaan SKD itu ada titik lokasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan titik lokasi mandiri di Unpad. Yang jadi kewenangan kita di titik lokasi mandiri, kalau titik lokasi BKN menjadi kewenangan BKN. Ada 234 peserta memilih titik lokasi ujian di lingkungan BKN. Sementara 2.216 peserta memilih titik lokasi ujian di Unpad Jatinangor, pelaksanaannya  pada 12-14 Oktober 2021.  Tanggal 12 Oktober 2021 ada pembukaan  oleh Pak Plt Wali Kota,"  katanya saat dihubungi, Jumat  8 Oktober 2021.

Menurut Thaufik, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD, salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah di tanda tangan dan di isi, melalui form di halaman resume pendaftar di Website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

"Selain itu, peserta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi C-Drama yang Siap Menemani Akhir Pekanmu

Peserta dengan hasil Swab test RT PCR atau rapid test antigen yang dinyatakan reaktif atau positif sebelum pelaksanaan ujian diwajibkan segera melaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Cimahi, dengan menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email bkpsdmd@cimahikota.go.id, dan atau telepon 022-6651001 (jam kerja) sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen reaktif/positif, agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Kota Cimahi sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah
divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem FF 8 Oktober 2021, Ada Ribuan Diamond, Hadiah Spesial dan Berbagai Bonus Lainnya!

"Bagi Peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," katanya.

Para peserta seleksi juga diwajibkan membawa dan menggunakan masker 3 lapis (3 ply/masker medis) dan di tambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat ujian. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan handsanitizer," imbuh Thaufik.

Baca Juga: Berikut 3 Bacaan Shalawat dan Manfaatnya, Salah Satunya Dapat Bertemu Rasulullah SAW

Pada pelaksanaan SKD, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum jadwal ujian di mulai. "Bagi peserta yang diantar ke lokasi ujian, dapat turun di tempat drop off. Pengantar dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar area ujian. Dan bagi peserta yang membawa kendaraan pribadi dilarang parkir sekitar area ujian," terang Thaufik.

Aturan lainnya, sebelum mengikuti SKD peserta wajib mengikuti pengukuran suhu badan. Apabila suhu badan lebih dari 37 derajat selsius setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, jika direkomendasikan oleh tim kesehatan, maka dapat mengikuti tes di tempat khusus yang telah disediakan.

Selain itu akan diusulkan untuk dijadwal ulang dalam waktu yang ditentukan oleh BKN.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler