Polda Jabar Tetapkan Kades Cikole sebagai Tersangka, Pemkab Bandung Barat Ambil Sikap Berhentikan Sementara

8 Oktober 2021, 19:26 WIB
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan /Instagram Hengkykurniawan/

GALAJABAR - Polda Jabar menetapkan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat sebagai tersangka melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

Kasus yang menjerat Kades Cikole sehingga statusnya naik dari saksi menjadi tersangka ini terkait dengan penghapusan aset tanah carik desa sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS di Kota Cimahi Akan Jalani SKD, Ada Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Pemkab Bandung Barat memberhentikan sementara Jajang Ruhiyat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cikole.

 

Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Plt.Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.

Pl. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan  membenarkan telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.

Baca Juga: 100+ Kode Redeem FF Free Fire 8 Oktober 2021 Khusus Untuk Kamu: Weapon Special, Ratusan Ribu Diamond, Lainnya

Atas dasar itulah, Ia  tmengeluarkan surat pemberhentian  sementara Jajang Ruhiyat dari kepala desa.

"Memang benar saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara. Biarlah beliau  menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," kata Hengki di Ngamprah, Jumat 8 Oktober 2021.

Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi C-Drama yang Siap Menemani Akhir Pekanmu

Menurutnya, benar tidaknya Kepala Desa Cikole melakukan tindakan yang melanggar hukum akan terjawab melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Jajang dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan  dia mencabut pengalihan aset tersebut.

"Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur," tukasnya.***

 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler