GALAJABAR - Delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung di sejumalah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.
Kedelapan orang tersangka yang telah ditangkap Polresta Bandung ini, masing-masing merupakan penjual, pembeli, hingga pemakai, dengan latar belakang pekerjaan buruh dan wiraswasta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh jajarannya dalam kurun waktu satu pekan terakhir ini.
Baca Juga: Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar
"Jadi dalam satu minggu kami tangkap delapan tersangka di tujuh TKP. Masing-masing empat di Kecamatan Katapang, Majalaya, Cileunyi, dan Ciparay," ujar Kombes Pol Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 17 Januari 2022.
Para tersangka ini masing-masing berinisial GS (41), AR alias Leo (42), MW (21), AH alias Eon (27), WH (24), AA (23), AN (24), dan GM (19).
Kusworo mengatakan, dari penangkapan delapan orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita 12,2 gram sabu-sabu, 172,8 gram ganja, 4,96 gram tembakau gorila, dan 120 butir obat golongan psikotropika.
"Modusnya, mereka ini melalui media sosial (Instagram), namun pengikut di Instagramnya terbatas. Jadi penjualannya lewat DM (direct message)," terang Kusworo.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Ada juga yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kapolresta.***