Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

- 17 Januari 2022, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber: Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber: Kemendagri /

GALAJABAR - Sejak Ghozali Everyday viral di media sosial berkat pendapatannya atas foto selfie yang diunggahnya di Non Fungible Token (NFT), masyarakat Indonesia pun akhirnya mengikuti jejak Ghozali.

Mirisnya, tren NFT di Indonesia justru 'disalahgunakan'. Pasalnya, tak sedikit warga Indonesia yang mengunggah foto selfie KTP Elektronik di NFT.

Tak hanya foto selfie KPT, ada juga warga Indonesia yang mengunggah KTP Elektroniknya di NFT, demi meraih kesuksesan yang sama dengan Ghozali.

Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.

Baca Juga: Doa Agar Terhindar dari Rasa Gelisah, Yakinlah Setiap Ujian, Cobaan, dan Gelisah Akan Ada Jawabannya

Tak hanya itu, Kemendagri pun menjelaskan bahwa ada ancaman pidana karena termasuk dalam pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

Dilansir Galajabar dari Kemendagri, penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas.

Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x