GALAJABAR - Sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, digerebek oleh anggota Dittipideksus Bareskrim Polri, baru-baru ini.
Penggrebekan tersebut terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Dua Pemain Keturunan Ini Masuk Kriteria Shin Tae-yong, Menpora Sepakat Keduanya Dinaturalisasi
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial W dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Tersangka W) sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. Tersangka W juga diduga menerima uang dari korban.
Ia menyebut, terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.
"Lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi," terangnya.***