GALAJABAR - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option mencuat beberapa waktu terakhir. Sejumlah korban pun telah melapor ke pihak kepolisian terkait perkara itu.
Total terdapat 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain binary option yang ditindak sepanjang 2021.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, beberapa waktu lalu.
Kasus penipuan berkedok trading binary option menggunakan jasa influencer ini tengah diselidiki oleh Polri, yang mana para affiliator memasarkannya di media sosial.
"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen. Pemasarannya mereka menggunakan influencer-nfluencer," kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dikutip Kamis 10 Februari 2022.
Skema ponzi, kata Arief, diterapkan pelaku dengan memutarkan uangnya melalui perekrutan investor baru. Ketika sudah terkumpul banyak, pelaku membawa kabur uangnya.
Baca Juga: Tergabung Dalam Grup Neraka di BATC 2022, Tim Putra-Putri Indonesia Siap Tempur Raih Hasil Terbaik
Menurut Arief, penanganan masalah investasi bodong dengan skema tersebut tak cukup hanya melalui proses penyidikan kepolisian.