Rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Seharga Rp15 Miliar Memiliki Perabotan Berkelas

14 Maret 2022, 12:24 WIB
Rumah Doni Salmanan di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11, Kota Baru Parahyangan, KBB /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan terancam kehilangan banyak kehilangan kemewahannya. Setelah rumah, mobil, dan sepeda motor bernilai puluhan miliar disita Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu rumah mewah milik sang influencer ini terletak di kompleks perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Rumah Doni berada di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Konon rumah yang ditinggali bersama istrinya, Dinan Fajrina seharga Rp15 miliar.

Baca Juga: Berlaku Secara Nasional, Ini Tahapan Penggunaan Label Halal Indonesia, Kemenag: Masih Ada Proses Adaotasi

Rumah mewah itu baru ditinggali Doni dan Dinan setelah keduanya resmi menikah pada 14 Desember 2021 atau baru sekitar 2 bulan.

Namun kini, rumah yang memiliki perabotan rumah tangga berkelas yang tentinya super mahal ini telah disita Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan. Aset yang disita antara lain dua unit rumah hingga mobil mewah.

Baca Juga: Kisruh dengan Dosen SBM ITB, ITB akan Gelar Pertemuan Guna Akhiri Konflik

"Dua rumah kami sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Galajabar dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022

Reinhard menyebut dua unit rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi itu berlokasi di Kabupaten Bandung Barat dan Soreang, Kabupaten Bandung.

Selain mobil Porsche berwarna biru muda, belasan motor gede (moge) juga turut disita. Meski begitu, Reinhard belum menjelaskan lebih lanjut data penyitaan motor tersebut.

Baca Juga: Penuhi Undangan Presiden Bahas IKN, Ini Agenda Kunjungan Kerja Ridwan Kamil ke Kalimantan Timur

"Untuk detail menyusul, yang juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," jelasnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mengapa Harus Sholat Tahajud? Berikut 3 Manfaat Sholat Tahajud, Nomor 3 Sungguh Sempurna

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler