Pelaku Begal Taksi Online di Ciparay Bandung Ditangkap, Faktor Ekonomi jadi Motifnya

28 Maret 2022, 12:31 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus begal saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 28 Maret 2022. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung tak perlu memerlukan waktu lama untuk bisa menangkap AH (22), pelaku pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pencurian dengan kekerasan yang dilakukan AH karena persoalan ekonomi.

Sehingga akhirnya AH yang kini ditetapkan sebagai tersangka, nekat melakukan aksinya tersebut hingga membuat korbannya berinisial IR mengalami luka di bagian leher.

Baca Juga: Segera Terungkap, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Begal Taksi Online di Ciparay Bandung

"Motif pelaku ini karena ekonomi, karena dia tidak memiliki pekerjaan. Korban masih dalam rawat jalan karena mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat sajam jenis pisau," ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 28 Maret 2022.

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Ciamis ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

Pelaku memesan taksi online yang dikemudikan IR di titik penjemputan wilayah Cilengkrang, Kota Bandung, dengan tujuan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Sesampainya di tempat tujuan tepatnya di Jalan Mekarsari Kampung Loa Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.

Baca Juga: Erdogan Telepon Puntin Tekankan Pentingnya Gencatan Senjata Untuk Sudahi Perang di Ukraina

"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban," kata Kapolresta Bandung.

Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.

Baca Juga: Pemecatan Terawan Disayangkan DPR, Ribka Tjiptaning: IDI Baiknya Fokus Edukasi dan Perjuangkan Nasib Dokter

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada Sabtu 26 Maret 2022.

Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler