Polda Jabar Ungkap Kasus Penimbunan 25 Ribu Liter Bio Solar Bersubsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

13 April 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Penimbunan Bio Solar diungkap Polda Jawa Barat. /Antara/ Rahmad/ANTARA FOTO

GALAJABAR - Sebanyak 25 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi ditimbun oleh tujuh tersangka di Tasikmalaya dan Indramayu.

Penimbunan BBM bersubsidi itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Diduga solar bersubsidi itu dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, tujuh tersangka yang ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Indramayu.

Baca Juga: Berikut Ini Biodata Singkat Ciro Alves Striker Anyar Persib Bandung Asal Brasil

"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, dikutip Galajabar, Rabu 13 April 2022.

Dikatakannya, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar dalam sehari. Kemudian solar itu ditampung ke penampungan.

Dari pengakuan tersangka, kata Ibrahim, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Ibrahim menjelaskan, harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah yakni sebesar Rp5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka.

Baca Juga: Biadab, Selama Lima Tahun Oknum Guru di Pangalengan Diduga Cabuli Puluhan Anak SD

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.

Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Puluhan Anak di Pangalengan, Hasil Visum Psikiatri Benarkan Adanya Kejahatan Seksual

"Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ujar Arief.

Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," terangnya.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," jelas Arief.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler