Waduh, Pemdes Cicalengka Kulon Diduga Minta Bantuan THR ke Perusahaan Jelang Lebaran

1 Mei 2022, 07:20 WIB
Beredar surat permohonan bantuan THR dari Pemerintah Desa Cicalengka Kulon. /Tangkap Layar Facebook Kecamatan Cicalengka/

GALAJABAR - Warga di Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dibuat heboh dengan beredarnya sebuah surat diduga permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cicalengka Kulon.

Dalam surat dengan nomor PR.05.01/033/Pemdes itu, tertulis perihal "Permohonan Bantuan Partisipasi THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)" yang ditujukan kepada peruahaan-perusahaan se-Cicalengka Kulon per 25 April 2022.

Foto surat tersebut diposting oleh akun Facebook Kecamatan Cicalengka. Berikut isi surat tersebut, dikutip Galajabar pada Minggu 1 Mei 2022.

Baca Juga: REAL Madrid Juara Liga Spanyol 2021-2022, Jadi Gelar Ke-35 Los Blancos

Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berkala Desa, dalam Pasal 23 disebutkan Penyelenggaraan Pungutan Desa yang diperbolehkan adalah pungutan atas Jasa Usaha antara lain pasar Desa, minimarket, pemandian umum dan sebagainya.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Disambut Antusias, Tayang Perdana Langsung Diserbu 200 Ribu Lebih Penonton

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam rangka menjelang bulan Syawal 1443 H (lebaran) Pemerintah Desa Cicalengka Kulon memohon partisipasi tambahan bagi pengadaan THR PEranglat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Pengadaan anggaran tersebut di luar batas kemampuan Keuangan Desa, sehingga perlu adanya partisipasi tambahan dari para Pegusaha yang berdomisili di wilayah Desa Cicalengka Kulon sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang telah diatur.

Surat tersebut pun disertakan tandatangan barcode Kepala Desa Cicaengka atas nama H. Deni Hamdani.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Termahal di Indonesia, Ternyata Keberangkatan dari Embarkasi Makassar

Ridwan Kamil mengatakan, metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli (Siberli).

"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Ridwan Kamil usai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 19 April 2022 lalu.

Suami dari Atalia Praratya itu, memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler