GALAJABAR - Keputusan Presiden (Keppres) No 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.
Keppres tersebut ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berdasarkan data yang dikutip dari laman kemenag.go.id., Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler terbesar dari keberangkatan Embarkasi Makassar yang mencapai Rp42.686.506.
Sementara Bipih terendah keberangkatan dari Embarkasi Aceh sebesar Rp35.660.857.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Baca Juga: Personel NCT Jisung Terkonfirmasi Covid-19 dengan Gejala Ringan, Personel Lainnya Dinyatakan Negatif
Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Hilman Latief.