Biaya Perjalanan Ibadah Haji Termahal di Indonesia, Ternyata Keberangkatan dari Embarkasi Makassar

- 30 April 2022, 15:08 WIB
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022. 
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022.  /Pixabay @adliwahid

GALAJABAR - Keputusan Presiden (Keppres) No 5 Tahun 2022  tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres tersebut ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Tips Sehat bagi Pemudik saat Tiba di Kampung Halaman, Pakar: Jangan Balas Dendam Setelah Sebulan Puasa

Berdasarkan data yang dikutip dari laman kemenag.go.id.,  Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler terbesar dari keberangkatan Embarkasi Makassar yang mencapai  Rp42.686.506.

Sementara  Bipih terendah keberangkatan dari  Embarkasi Aceh sebesar Rp35.660.857.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Baca Juga: Personel NCT Jisung Terkonfirmasi Covid-19 dengan Gejala Ringan, Personel Lainnya Dinyatakan Negatif

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Hilman Latief.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x