Memprihatinkan, Tiga Wali Kota Cimahi, Semuanya Berurusan dengan KPK

- 27 November 2020, 14:13 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna mencicipi abon cabe yang dicocol dengan buah-buahan pada kegiatan pelatihan diversifikasi pangan dengan olahan abon cabe di Aula Gedung B Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa 24 November 2020
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna mencicipi abon cabe yang dicocol dengan buah-buahan pada kegiatan pelatihan diversifikasi pangan dengan olahan abon cabe di Aula Gedung B Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa 24 November 2020 /Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Ditangkapnya Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) , Jumat 27 November 2020 membuka luka lama bagi masyarakat Cimahi.

OTT terhadap Ajay mengingatkan akan nasib dua Wali Kota  Cimahi sebelumnya yang juga ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan catatan galajabar, pada 2016 lalu, Wali Kota Cimahi ke-2 Atty Suharti ditangkap bersama suaminya M Itoch Tochija yang juga pernah memimpin Kota Cimahi selama dua periode.

Baca Juga: HOT NEWS KPK Tangkap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna

Ketika itu, KPK menetapkan Atty sebagai tersangka suap bersama suaminya, M Itoch Tochija terkait pembangunan pasar.

Itu berarti Kota Cimahi yang sekarang berusia 19 tahun, seluruh kepala daerahnya berurusan dengan KPK. Sontak saja apa yang terjadi di Cimahi menjadi perhatian publik.

Informasi yang dihimpun, penangkapan Ajay terkait dengan pengembangan perizinan rumah sakit kasih bunda Cimahi. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp 400 juta dari dari commitment free sekitar 3 miliar.

Baca Juga: Molde vs Arsenal: The Gunners Kantongi Tiket Babak Knock Out Liga Europa

KPK juga pernah mengusut kasus korupsi Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti pada 2016 lalu. Saat itu, Atty ditetapkan sebagai tersangka suap bersama suaminya, M Itoch Tochija..

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah