Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis

- 27 November 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat/

GALAJABAR - Sepasang suami istri AR (26) dan CA (25) menjadi  tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat 27 November 2020.

Dikatakannya,  dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Baca Juga: Memprihatinkan, Tiga Wali Kota Cimahi, Semuanya Berurusan dengan KPK

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel berbintang di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: HOT NEWS KPK Tangkap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna

 "Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres dikutip galajabar dari Antara.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah