Kejari Bandung Bakar Ribuan Butir Pil Ekstasi Ganja, dan Sabu

- 1 Desember 2020, 13:56 WIB
Kejari Bandung memusnahkan barang bukti narkotika yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020 di halaman Kejari Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
Kejari Bandung memusnahkan barang bukti narkotika yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020 di halaman Kejari Bandung, Selasa 1 Desember 2020. /Lucky M.Lukman/

GALAJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan barang bukti narkotika yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.

Beberapa narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang lainnya.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 1 Desember 2020. "Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa usai acara pemusnahan.

Iwa menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan dilarutkan dengan cairan kimia.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum. Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 ribu gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.

Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.

"Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun," tambah Iwa.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi langkah Kejari Bandung memusnahkan barang bukti tersebut. Yana atas nama Pemerintah Kota berharap ke depannya angka kriminalitas di Kota Bandung ikut menurun.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x